Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH,MH membuka dengan resmi acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tahun 2024 pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 yang diselenggarakan di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, diikuti oleh satker masing-masing Bidang pada Kejati Jatim dan 39 (tiga puluh sembilan) satker Kejari se-Jawa Timur yang terdiri dari seluruh pejabat utama di lingkungan Kejati Jatim, para Kajari se-Jatim dan para pejabat esselon IV di lingkungan Kejati Jatim dan para pejabat esselon IV dari masing-masing Kejari se-Jatim, dengan total jumlah peserta sebanyak 180 (seratus delapan puluh) orang yang disiarkan secara online untuk dapat disaksikan oleh seluruh pegawai di masing-masing kantor di wilayah kejaksaan tinggi Jawa Timur.
Tema Rakerda Kejati Jatim Tahun 2024 adalah “Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Yang Humanis” menekankan pentingnya mengedepankan aspek kemanusiaan dalam setiap proses penegakan hukum. Penegakan hukum yang humanis bukan berarti lemah atau permisif, melainkan penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini menuntut kita sebagai aparat penegak hukum untuk selalu bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel dalam setiap tindakan, dengan selalu mengedepankan rasa empati dan humanisme. proses hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip due process of law, memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak yang terlibat, dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum, hal tersebut tentunya juga guna mengikis stigma atau anggapan bahwa hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
Rakerda Kejati Jatim merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 yang menetapkan Rapat Kerja pola baru disesuaikan dengan Siklus Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional yang dilaksanakan pada akhir bulan Desember 2024. Tujuan dari penyelenggaraan Rakerda ini adalah untuk mendapatkan data yang valid sebagai bahan dalam penyusunan Laporan Tahunan antara data yang berasal dari masing-masing bidang di Kejati Jatim dengan data yang berasal dari seluruh satker Kejari se-Jatim. sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyusunan Laporan Tahunan.
Oleh karena itu rapat kerja daerah ini pelaksanaannya disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran, sebagaimana ditetapkan dalam rencana RPJMN dan RKP dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Nasional sesuai RPJMN, Visi dan Misi Presiden, serta arahan Presiden dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial.