Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Terhadap Para Tedakwa dalam Perkara Emas Surabaya Antam

oleh
oleh

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jumat 27 Desember 2024 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Budi Said dan Terdakwa Abdul Hadi Aciviena dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

  1. Terdakwa Budi Said
  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Kedua Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar 000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kg setara dengan nilai 526.893.372,99 (tiga puluh lima miliar lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan rupiah) subsidair 8 tahun kurungan;
  • Barang bukti conform Penuntut Umum;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
  1. Terdakwa Abdul Hadi Aviciena
  • Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda sebesar 000.000 subsidair 3 bulan kurungan;
  • Barang bukti terlampir conform Penuntut Umum;
  • Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Tanggapan:

Terdakwa Budi Said: Penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Banding. JPU Banding dengan alasan Terdakwa menyatakan banding, dan pengajuan Banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum Kasasi (Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana Korupsi).

Terdakwa Abdul Hadi Aviciena: Baik Terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.