kabarpatria.com
Siaran Pers

Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Sukses Gelar Sosialisasi Pada Bumn PT. PLN (Persero) Di Surabaya Jawa Timur

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI sukses menggelar acara penerangan hukum di Surabaya pada 10 Oktober 2024 dengan tema “Strategi Pengelolaan dan Pemulihan Aset serta Pengamanan Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMN” tepatnya PT. PLN (Persero) bertempat di Jl. Embong Trengguli Surabaya.

Acara yang dihadiri oleh lebih dari 100 peserta ini menghadirkan tiga narasumber ahli, diantaranya pertama yaitu Joko Yuhono dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RIĀ  yang membahas tentang pentingnya pengelolaan aset yang baik dan transparan, dimana pemulihan aset merupakan salah satu upaya konkret dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Kedua yaitu narasumber Fahmi dari Kasubdit orang asing yang menyampaikan materi tentang Pengadaan barang dan jasa di BUMN dan tata kelola perusahaan yang baik yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN No Per-01/Mbu/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaanya Yang Baik (GCG) pada BUMN.

Ketiga yaitu narasumber Asep Kurniawan Cakraputra yang memberikan materi tentang Strategi Pengelolaan dan Pemulihan Aset pada BUMN serta Peran Kejaksaan di Bidang Pemulihan Aset sebagaimana diatur dalam Pasal 30 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dimana Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak, tegasnya

Penerangan hukum yang berjalan kurang lebih empat jam tersebut diikuti dengan antusias oleh para peserta dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan pada sesi tanya jawab di akhir acara.