Surabaya – Dalam upaya memastikan tertib administrasi perkara Tindak Pidana Umum, Tim Supervisi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melaksanakan supervisi dan eksaminasi di beberapa Kejaksaan Negeri, antara lain Kejaksaan Negeri Surabaya, Tanjung Perak, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Kegiatan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Surabaya. Selasa 22 Oktober 2024
Supervisi ini bertujuan untuk mengevaluasi penanganan perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Beberapa jenis perkara yang menjadi fokus antara lain perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara. Selain itu, Tim Supervisi juga meninjau kasus-kasus yang telah dihentikan penuntutannya melalui mekanisme Restorative Justice.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan perkara serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui supervisi yang intensif, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.