Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Jatim Setiawan Budi Cahyono, S.H.,M.Hum. beserta para Asisten dan seluruh jajaran ikuti Vicon Pengarahan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Dr.Rudi Margono terkait Optimalisasi Fungsi dan Peran Pengawasan yang diikuti dari Ruang Rapat Kajati Jatim Lantai 3. Senin (23/12/2024)
Dalam arahanya kepada seluruh jajaran, JAMWas memberikan beberapa penekanan terhadap pelaksanaan fungsi bidang pengawasan untuk senantiasa proaktif dalam meningkatkan profesionalitas aparatur dengan menjaga kualitas kinerja yang dihasilkan oleh seluruh lingkup bidang tugas. Poin utama yang disampaikan dalam pengarahan ini adalah perubahan paradigma bidang Pengawasan di Kejaksaan.
“Jika selama ini pengawasan identik dengan pemeriksaan pelanggaran aturan organisasi . Kita ingin kedepan Pengawasan bertugas dalam mitigasi risiko di Kejaksaan,” kata Rudi Margono.
Rudi Margono menyebut nantinya Bidang Pengawasan akan punya 5 tugas utama. Pertama, kepatuhan dan penjamin mutu. Yaitu melaksanakan tugas menjamin kepatuhan dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kedua, penegakan kode etik pada setiap pelaksana profesi jaksa. Ketiga, mitigasi risiko dengan melakukan identifikasi resiko, analisis resiko, mitigasi risiko, dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keempat, Quasi Yudisial yaitu melaksanakan tugas penyelenggaraan majelis kode perilaku jaksa dan majelis kehormatan jaksa. Terakhir, penindakan Pro Justisia yaitu melaksanakan tugas penguatan penyidikan dan penuntutan melalui penentuan indikasi tindak pidana dan pelaksanaan audit dan penghitungan kerugian negara.
Diakhir pengarahanya, JAM Was menegaskan bahwa terhadap pelaksanaan tugas tersebut tentunya akan menjadi sasaran utama dalam menghasilkan outcome kelembagaan yakni Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, akuntabel, transparan dan kredibel dalam menjalankan setiap tugas dan fungsi kelembagaan.
Mantan Kaban Diklat Kejaksaan RI ini menyebut ke depan Bagian Pengawasan akan berdampingan dengan bidang lain khususnya dalam penanganan perkara. Untuk itu dengan penguatan peran dan fungsi bidang pengawasan ini harus mampu segera diadaptasi dalam setiap pelaksanaan tugas oleh seluruh jajaran.