Kejati Lampung Kembali Sita Uang USD 1.483.497 Terkait Dugaan Korupsi PT Lampung Energi Berjaya

oleh
oleh
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya (tengah), menunjukkan barang bukti uang yang disita dari dugaan korupsi PT LEB

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini diwarnai dengan langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dalam perkembangan terbaru penyidikan, Kejati Lampung menyita uang sebesar USD 1.483.497,78 (sekitar Rp23,55 miliar) yang tidak tercatat dalam laporan keuangan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa uang tersebut adalah bagian dari dana Participating Interest senilai USD 17.268.000 yang dikelola PT LEB. Penemuan ini mengindikasikan adanya upaya penghapusan dana yang seharusnya dicatat dalam laporan keuangan perusahaan.

“Dana sebesar USD 1.483.497,78 seharusnya tercatat dalam laporan keuangan PT LEB. Namun, penyidik menemukan bahwa dana tersebut tidak tercatat, mengindikasikan adanya upaya penghapusan,” ujar Armen dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (9/12).

Langkah pemblokiran dan penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Armen menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan secara intensif guna mengungkap seluruh aliran dana yang terindikasi melanggar hukum.

Total Dana yang Disita Capai Rp84 Miliar

Selain penyitaan terbaru senilai Rp23,55 miliar, penyidik sebelumnya telah berhasil mengamankan dana sekitar Rp61 miliar. Dengan demikian, total dana yang telah disita dalam kasus ini mencapai Rp84 miliar. Armen menegaskan bahwa semua dana yang disita akan disimpan di bank guna memastikan keamanan dan mendukung proses hukum yang transparan.

“Dana ini akan diamankan di bank untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, sekaligus menjaga agar tidak ada penyalahgunaan selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.

Kejati Lampung telah memeriksa 27 saksi dalam kasus ini, termasuk direksi dan komisaris PT LEB, pejabat Pemerintah Provinsi Lampung, serta PDAM Way Guruh Lampung Timur. Proses pemeriksaan bertujuan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengidentifikasi tersangka utama.

“Penyidik terus bekerja mengumpulkan bukti tambahan dengan hati-hati, namun tetap bergerak cepat untuk memastikan kasus ini segera diselesaikan,” ujar Armen.

Kejati Lampung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan cepat dan hati-hati. Armen menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan diambil dengan cermat untuk memastikan kerugian negara tidak bertambah.

“Kita tentu ingin lebih cepat menyelesaikan kasus ini, namun tetap mengedepankan kehati-hatian agar tidak ada langkah yang merugikan keuangan negara lebih jauh,” tegas Armen.

Langkah tegas Kejati Lampung ini mencerminkan upaya serius dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengelolaan sumber daya negara. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi contoh nyata dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.