Kejati Jatim menghadiri acara pembukaan Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024.

oleh
oleh

Para hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL bersama-sama dengan seluruh peserta Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024 Kontingen dari Kejati Jatim menghadiri acara pembukaan Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024.

Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MH, MM membuka dan memberikan sambutan pada acara Kejuaraan Menembak Jaksa Agung Cup 2024, yang diselenggarakan oleh Adhyaksa Shooting Club berkerja sama dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dan Pengurus Besar Persatuan Olahraga Menembak dan Berburu Indonesia (PB Perbakin), Jumat 23 Agustus 2024 bertempat di Lapangan Tembak Perbakin Senayan, Jakarta.

Mengawali sambutannya, Bapak Jaksa Agung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PB Perbakin, PERSAJA dan panitia penyelenggara Adhyaksa Shooting Club atas kerja sama dan jerih payahnya dalam mensukaeskan pelaksanaan acara ini.

Saat ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan telah mendapatkan kewenangan penggunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Bapak Jaksa Agung menyampaikan bahwa senjata api jika digunakan dengan bijak dapat diperuntukkan sebagai alat untuk membela diri dan menjadi sarana olahraga serta rekreasi dalam meningkatkan kebugaran dan mentalitas yang Tangguh. Selain itu, menembak juga bermanfaat untuk melatih konsentrasi, pengendalian emosi, dan keberanian dalam mengambil keputusan secara cepat dan akurat sehingga menembak mampu meningkatkan kepercayaan diri seseorang. Sebagai olahraga ketangkasan, ketepatan dalam menembak sangat dipengaruhi faktor ketenangan pikiran dan fokus yang mendalam.

Mengakhiri sambutannya, Bapqk Jaksa Agung menyampaikan bahwa Keterampilan Menembak Menjadi Modal Dasar Insan Adhyaksa dalam Menjaga Kewenangan Penggunaan Senjata Api.

Sumber : Kejati Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.