kabarpatria.com
Headlinekasus impor gulaKejaksaan Agung

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, Senin 29 Juli 2024, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Ketiga saksi itu berinisial:

1. PMM selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 2020 s/d Awal September 2020.

2. NP selaku Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 01 September 2021 s/d 31 Mei 2021.

3. JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Desember 2021.

Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RR.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr Harli Siregar S.H., M.Hum.(*)