Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 9 Perkara Pidum

oleh
oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 8 (delapan) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya dan Kajari Tanjungperak yang terdiri dari : 7 Perkara Oharda dan 1 Perkara Penyalahgunaan Narkotika, yaitu :

7 (TUJUH) PERKARA OHARDA, yang terdiri dari :

– 2 (dua) perkara penyaniayaan yang memenuhi ketentuan pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya;
– 4 (empat) perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjungperak;
– 1 (satu) perkara KDRT yang memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang diajukan oleh Kejari Tanjungperak;

1 (SATU) PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA yaitu atas nama Tersangka I FREDITAMA SANDAKILA Anak Dari OKTOVIANUS dan Tersangka II FATIMAH BINTI H. SADELI disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diajukan oleh Kejari Tanjungperak.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.