Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 6 Perkara Pidum

oleh
oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Rabu, tanggal 6 November 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 6 (enam) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama Kajari Surabaya, Kajari Sidoarjo, Kajari Bojonegoro, Kajari Tanjung Perak, Kajari Gresik dan Kajari Tuban., yang terdiri dari :

 2 (dua) perkara Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan Kejari Tanjung Perak;
 2 (dua) perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (3) KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tuban;
 1 (satu) perkara Pencurian dengan kekerasan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 KUHP yang dioajukan oleh Kejari Bojonegoro;
 1 (satu) perkara Perlindungan Anak yang memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diajukan oleh Kejari Gresik.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.

Sumber : Kejati Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.