Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memberikan penjelasan resmi terkait insiden pengeroyokan yang dialami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, pada Senin (23/12/2024). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kediri, saat Kajari Kediri tengah melakukan perjalanan bersama keluarga.
Berdasarkan keterangan resmi Kajati Jatim, dua orang pengendara motor yang telah berhasil diidentifikasi, yakni HFL (33) dan AM, diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan Kajari Kediri.
Dalam situasi yang menegangkan tersebut, Kajari Kediri memutuskan untuk melakukan tindakan terukur dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tindakan ini, menurut Kajati Jatim, sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum.
“Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,” tegas Kajati Jatim Dr Mia Amiati dalam keterangan resminya, Kamis 26 Desember 2024..
Kajati Jatim menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kediri tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk dilengkapi dengan senjata api dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas juga mengatur penggunaan senjata api dinas dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius.
Langkah Penanganan Insiden dan Jaminan Keamanan
Kejati Jatim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
Pihak Kejaksaan juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keamanan kepada seluruh jajarannya.
Kajati Jatim dalam pernyataannya menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman di lapangan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya terkait insiden ini. “Kami akan terus memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Kajati Jatim. (*)