Dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Bidang Intelijen bersama KPU Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di Kantor Lembaga Adat Melayu Kota Jambi pada Kamis (21/11/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran hukum. Adapun narasumber dalam kegiatan ini meliputi Koordinator Bidang Intelijen Kejati Jambi, Mohd. Radyan, S.H., M.H., Kasi II Bidang Intelijen Kejati Jambi, Ridwan Joni, S.H., M.H., dan Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison, S.E., M.E. Kegiatan ini juga di hadiri oleh staf intelijen Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Jambi serta kurang lebih 100 orang warga pemilih sekitar.
Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Bidang Intelijen menyampaikan dua materi utama dalam kegiatan ini. Pertama, Koordinator Bidang Intelijen, Mohd. Radyan, S.H., M.H., memaparkan upaya pencegahan pelanggaran hukum, termasuk peran Kejaksaan melalui posko pemilu dan Sentra Gakkumdu serta pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses pemilu. Kedua, Kasi II Bidang Intelijen, Ridwan Joni, S.H., M.H., memaparkan terkait netralitas ASN dan bahaya politik uang (money politics).
#Pilkada2024 #KejaksaanTinggiJambi #PeneranganHukum #NetralitasASN #antimoneypolitics