Kejati Jatim Tetapkan Pasangan Suami Istri Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT INKA di Kongo

oleh
oleh

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW di Kinshasa Republik Kongo kepada SPV Joint Venture TSG Infrastructure.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSS mengatakan dua tersangka baru yang ditetapkan adalah TN selaku finance advisor PT INKA dan SI selaku Direktur Utama PT TSGU. Keduanya merupakan suami isteri.

Sebelumnya, Kejati Jatim juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA berinisial BN sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp26 miliar. Sehingga sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Penetapan dua tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: print-769/m.5/fd.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan meliputi pemeriksaan saksi – saksi yang berjumlah sekitar 26 orang.

Selain itu, Kejati Jatim juga telah melakukan penggeledahan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti serta melakukan koordinasi dengan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur guna melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana dimaksud.

Kasus ini bermula pada tanggal 20 s.d 22 Agustus 20219 dimana telah dilaksanakan Indonesia Africa infrastruktur Development (IAID) di Bali dihadiri tersangka BN Direktur Utama PT INKA.

Pada bulan Desember 2019 tersangka BN melakukan pertemuan dengan RS selaku Chairman TSG Global Holding, tersangkaTN, S.E.,MBA selaku Regional Head Of Indonesia Titan Global Capital Ltd dan tersangka SI selaku CEO TSG Utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkereta apian di Democratic Republikof Congo (DRC).

Tersangka BN selaku Direktur Utama PT INKA sekira bulan Maret 2020 atas permintaan tersangka TN kepada tersangka BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada tersangka TN sebagai biaya operasional pembahasan rencana proyek perkereta apian di Kongo.

Tersangka BN dan TSG Global Holding sepakat PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia membentuk Special Purpose Vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura dengan proporsi saham 51 % PT IMST dan 49 % TSG Utama Indonesia.

Pendirian JV TSG Infrastruktur dibiayai PT IMST sebesar 40.000 SGD. Pembentukan SPV TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura bertentangan dengan Surat Keputusan Menteri BUMN No. SK-315/MBU/12/2019 menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya;

Tersangka SI selaku CEO TSG Utama Indonesia menyampaikan kepada tersangka BN selakuDirut PT INKA untuk dapat melaksanakan pekerjaan perkereta apian di DRC, memerlukan penyediaan energi solar photovoltoic 200 MW dari perusahaan energy Sunplus SARL yang saham mayoritas dimiliki TSG Global Holding dengan cara melakukan pembayaran Power Purchase Agreement (PPA) kepada Sunplus SARL.

Pada tanggal 24 juli 2020 tersangka BN selaku Dirut PT INKA mentransfer uang sebesar USD $265.300 kepada IG melalui Istanbul Corporate Banking OP Turkiye untuk keperluan ground breaking proyeksolar Photovoltoic Power Plant 200 mw yang akan dikerjakan oleh SPV TSG Infra di Kinshasa DRC.

Tersangka BN selaku Dirut PT INKA, menyetujui permohonan dana talangan dariSPV TSG Infrastruktur dan memberikan dana talangan dan melakukan pengiriman uang sebagai berikut :

– Tanggal 25 September 2020 kepada tersangka SI sebesar Rp 15 miliar melalui rekening TSG Utama Indonesia.
– Tanggal 31 Desember 2020, sebesar Rp3,550 miliar kepada TSG Global Holding.

Tersangka TN meminta tersangka BN selaku Dirut PT INK juga menjabat selaku Komisaris Utama PT IMST dan menjaba tcontroller SPV TSG Infrastructure mengirim uangs ebesar Rp2.603.475.000 kepada pihak lain (DK selaku Dirut PT FS) dengan memerintahkan Sukoroto selaku Dirut IMST.

“Tersangka TN dan SI kita tahan di cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejati Jatim,” pungkas Kajati Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.