Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 450 M dalam Kasus Dugaan Korupsi Korporasi PT Duta Palma

oleh
oleh

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp 450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut adalah sebagaiberikut:

1. Surat PerintahPenyidikanDirekturPenyidikan Jaksa Agung Muda TindakPidanaKhususNomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

2. Surat PenetapanTersangkaDirekturPenyidikan Jaksa Agung Muda TindakPidanaKhususNomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atasnamaTersangka PT Asset Pasific.

3. Surat PerintahPenyitaanDirekturPenyidikan Jaksa Agung Muda indakPidanaKhususNomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.

4. PenetapanPersetujuanPenyitaanKetuaPengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Psttanggal 25 September 2024.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Harli Nasutian SH MHum.

Selain tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi yaitu:

1. PT PALMA SATU.
2. PT PANCA AGRO LESTARI.
3. PT SEBERIDA SUBUR.
4. PT BANYU BENING UTAMA.
5. PT KENCANA AMAL TANI.

Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas namakorporasi PT Darmex Plantations, dimana enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp 450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-UndangNomor 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan PemberantasanTindakPidanaPencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.