Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah aset Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp 3,141 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi, SH, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan terhadap dua tersangka, AN dan SMN, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, Kejari Sidoarjo juga telah menahan tersangka KSN pada Selasa (4/3/2025).
“Penahanan ini dilakukan berdasarkan usulan penyidik yang khawatir para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Jhon Franky.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 1 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 2 (1) KUHP. Atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan 3 Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) 4 KUHP.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menjual tanah aset Pemerintah Desa Sidokerto yang berupa tanah Cuwilan secara melawan hukum. Mereka mengubah status tanah tersebut menjadi tanah Gogol.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.141.100.000 (tiga miliar seratus empat puluh satu juta seratus ribu rupiah),” ungkap Jhon Franky.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan perhitungan dari Tim Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.
Kejari Sidoarjo akan terus mendalami kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)