Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil mengeksekusi sejumlah aset milik Rudhy Dwi Chrysnaputra, terpidana kasus korupsi kredit fiktif BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), Rabu 04 September 2024.
Sita eksekusi itu, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya nomor 46/ Pidsus -TPK 2022 PN SBY tanggal 22 Agustus 2022. Kasus kredit Fiktif tersebut, terjadi di tahun 2013 – 2015.
Salah satu amar putusan dalam pengadilan tipikor itu, terpidana dibebankan harus mengganti uang sejumlah Rp 75,7 miliar. Dan apabila tidak mengganti dalam waktu 1 bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan bisa melakukan sita jaminan.
“Hari ini kami melakukan sita jaminan milik terpidana Rudi. Jumlahnya, mencapai 12 aset. Bentuknya, mulai dari ruko, bangunan rumah hingga tanah. Lokasinya, ada di kabupaten Malang,” terang Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah SH.
Kasus korupsi ini berawal saat tahun 2013, Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang. Tujuannya, penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar.
Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah. Di Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban. Namun, pengajuan pembiayaan tidak sesuai ketentuan. Sehingga, pembayaran pun macet dengan kerugian materi Rp 75,7 miliar.
“Yang bersangkutan dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu,” terang Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH.
Selanjutnya, dilakukan upaya pencarian aset selama sekitar kurang tiga tahun. Terdata sekitar 12 harta benda milik Rudhy. Semuanya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Malang.