Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

oleh
oleh
Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Keempat saksi itu berinisial:
1. Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wil. Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

2. R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.

3. HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.

4. S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.

Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ” ujar Kapuspenkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana, Jumat 17 Mei 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.