Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang humanis melalui pendekatan Keadilan Restoratif.
Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin ekspose Restorative Justice (RJ) mandiri 11 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif melalui sarana virtual.
Ekspose ini dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kajari dari Jember, Kota Blitar, Kota Malang, Pamekasan, Kota Probolinggo, Nganjuk, Sumenep, dan Ngawi.
• Lima perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan :
– Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Jember dan Kejari Ngawi;
– Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Probolinggo, Kejari Nganjuk dan Kejari Sumenep;
• Dua perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang dan Kejari Pamekasan;
• Dua perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Blitar;
• Satu perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Kota Malang
• Satu perkara Tindak Pidana Perusakan Barang Milik Orang Lain yang memenuhi ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Sumenep.
Kajati Jatim menyampaikan, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,” ujar Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL.
Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara;
– Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif, disamping itu juga harus memperhatikan sikap batin pelaku dan Tingkat ketercelaan dari peristiwa pidana yang terjadi. (*)