Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 16 Perkara Pidum

oleh -100 Dilihat
oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin Ekspose Mandiri 16 (enam belas) perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif melalui sarana virtual, dengan dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Banyuwangi, Kajari Sumenep, Kajari Tuban, Kajari Kabupaten Probolinggo, Kajari Situbondo, Kajari Kota Mojokerto dan Kajari Tanjung Perak. Keenam belas perkara yang terdiri dari : pada Seksi A sebanyak 13 (tiga belas) perkara, Seksi B sebanyak 2 (dua) perkara, Seksi D sebanyak 1 (satu) perkara, dengan rincian sebagai berikut :

SEKSI A (TINDAK PIDANA KEAMANAN NEGARA, KETERTIBAN UMUM, ORANG, DAN HARTA BENDA)
13 (tiga belas) perkara sebagai berikut :
• 4 (empat) Perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten Probolinggo dan Kejari Tuban (2 perkara);
• 3 (tiga) Perkara Tindak Pidana Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Banyuwangi (disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia) dan Kejari Situbondo (disangka melanggar pasal 378 KUHP atau 372 KUHP);
• 4 (empat) perkara Tindak Pidana Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sumenep (2 perkara);
• 1 (satu) perkara Tindak Pidana Penganiyaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejari Kota Mojokerto;
• 1 (satu) perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan yang memenuhi ketentuan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejari Tanjung Perak;

SEKSI B (TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA)
2 (dua) perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika :
Diajukan oleh Kejari Tanjung Perak yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

SEKSI D (SUMBER DAYA ALAM (SDA) DAN TINDAK PIDANA UMUM LAINNYA (TPUL))
1 (satu) perkara Tindak Pidana Lalu Lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Surabaya.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif dan khusus untuk Perkara Penyalahgunaan Narkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user); tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.

Sumber : Kejati Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.