Kajati Jatim Menerima Kunjungan Kerja Bapak Syamsu Alam Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintregasi PLN Pusat Dan Ibu Widya Sari Vice President Legal Aset Properti Sumatera, Jawa, Madura Dan Bali PLN Pusat

oleh -127 Dilihat
oleh

Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA. CSSL. didampingi Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kasi Perdata pada Bidang Datun Kejati Jatim, menerima kunjungan kerja Bapak Syamsu Alam Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintregasi PLN Pusat dan Ibu Widya Sari Vice President Legal Aset Properti Sumatera, Jawa, Madura dan Bali PLN Pusat.

Turut hadir bapak Eko Rahmiko Senior Manager Perijinan, Pertanahan Dan Komunikasi PLN UIP JBTB, Bapak Wahyu Kurniawan Manager UPPJBTB 1 dan ibu Zunann Niswati Asman Sertifikasi PLN UIP JBTB. Dalam pertemuan dimaksud, disampaikan rencana tindaklanjut permasalahan pendampingan hukum terkait penyelesaian tanah pengganti atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang berada di Pelabuhan Ratu.

Kajati Jatim Kajati Jatim menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh PT PLN kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim untuk dapat turut serta memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan strategi dan kebijakan bisnis pada PT. PLN.

Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari kIorupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan resiko-resiko terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu diharapkan agar PT PLN senantiasa dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparan, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, kemandirian dan wajar dalam melaksanakan roda perusahaan.

Kajati jatim menyampaikan bahwa penyelesaian terhadap permasalahan di Pelabuhan Ratu harus segera dituntaskan, sehingga bisa segera dilakukan ruislagh antara Kemenhan dan PLN (Persero) dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

JPN pada Kejati Jatim selain dapat memberikan Pendampingan Hukum juga dapat dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili PT PLN baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan Pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain.

Sumber : Kejati Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.