Kajati Jatim memberikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM)

oleh
oleh

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 memberikan Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang dihadiri oleh civitas akademica dan para mahasiswa, serta Aspidum, Asdatun, Plh Asbin, Asintel, Aspidmil, Kordinator Bidang Pidum dan para Kajari se-Surabaya Raya, para kajari se-Koordinator Malang dan para Kajari se-Koordinator Madura secara tatap muka di Aula Syaichona Muhamad Cholil, Gedung Rektorat UTM. Materi yang disampaikan oleh Kajati Jatim adalah PENEGAKKAN HUKUM HUMANIS MELALUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF.

Kajati Jatim menyampaikan bahwa Penegakan hukum yang humanis harus mempertimbangkan keadilan dari dua aspek, yaitu aspek pelaku dan aspek korban. Selama ini hukum pidana hanya berfokus pada pelaku kejahatan dan mengabaikan hak-hak korban. Oleh karena itu, diperlukan adanya perubahan paradigma dalam penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif. Kejaksaan menyadari bahwa moral dari hukum adalah keadilan.

Penegakkan hukum tidak hanya sekedar mengejar kepastian hukum, menerapkan pasal-pasal yang kaku (rigid) dan eksklusif, tetapi yang lebih penting dan substansial adalah bagaimana penegakkan hukum mampu melahirkan keadilan hukum yang lebih substansial dan inklusif, tidak sekedar yang bersifat legalistik-proseduralisti dimana Kejaksaan saat ini telah melakukan pendekatan restoratif dalam menyelesaikan perkara tindak pidana dengan diterbitkannya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan dasar kewenangan yang diamanatkan dalam hukum acara pidana Indonesia oleh Jaksa selaku pemegang azas dominus litis, dimana Jaksa menerapkan keadilan restorative untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan interpretasi yang bertumpu pada tujuan atau asas kemanfaatan (doelmatigheid) ketika suatu perkara dilanjutkan atau diperiksa Pengadilan yang diharapkan dapat menghadirkan keadilan secara lebih dekat pada masyarakat.

Dalam kesempatan tanya jawab, para mahasiswa sangat berantusias menanyakan berbagai hal yang terkait dengan penanganan perkara yg dihentikan penuntutannya dengan menerapkan Keadilan Restoratif.

Sumber : Kejati Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.