7 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

oleh
oleh

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, didampingi Wakajati, Aspidum, para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Bangkalan, Kajari Banyuwangi, Kajari Bondowoso, Kajari Kabupaten Pasuruan, Kajari Sampang dan Kajari Surabaya, telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Plt. Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 7 yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

– 2 (dua) Perkara Penganiayaan (Pasal 351 KUHP) dari Kejari Bondowoso dan Kejari Kab Pasuruan
– ⁠2 (dua) Perkara Pencurian (Pasal 362 KUHP) dari Kejari Surabaya
– ⁠1 (satu) Perkara Penadahan (Pasal 480 KUHP) dari Kejari Bangkalan
– ⁠1 (satu) Perkara Pasal 310 ayat (4) (Laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia) UULLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Kejari Sampang
– ⁠1 (satu) Perkara Pasal 44 ayat (1) subsidair Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejari Banyuwangi

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.